Site icon

10 Juli Pencetakan E-KTP Tahap III Kota Malang di Mulai

Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 470/1059/35.73.308/2017 tanggal 4 Juli 2017, bahwasannya akan melakukan pencetakan KTP elektronik tahap III. Sebagaimana tahap I dan II pencetakan e-KTP ini akan dapat dilayani jika status data PRR (Print Ready Recor) atau sudah siap cetak.

Untuk ketentuan pada tahap III ini adalah bagi penduduk yang memegang Surat Keterangan dengan tanggal pengeluaran surat mulai tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2016

Pendaftaran dilakukan melalui petugas Dispendukcapil yang ada pada masing-masing Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. FC Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki (1 lembar)
  2. FC Kartu Keluarga (1 lembar)

Berkas tersebut harus sudah masuk pada petugas tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2017, pengambilan e-KTP yang sudah jadi dimulai tanggal 1 sampai dengan 4 Agustus 2017 (j-co)

Berikut Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang

 

 

Exit mobile version