Sejak di berlakukan kebijakan Pemerintah mengenai batas waktu perekaman e-KTP, tingkat pemohon e-KTP di seluruh Indonesia meningkat, Di Kelurahan Sawojajar saja setiap hari harus menerima 60 Pemohon yang biasanya hanya 15 pemohon.
Namun pada bulan Oktober ini bagi pemohon yang ingin mencetak e KTP sementara harus gigit jari, hal itu dikarenakan ketersediaan blangko KTP-el per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah habis persediannya, hal ini disampaikan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 471.12/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 perihal Format Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el. Ketersediaan balangko KTP-el diperkirakan baru akan tersedia pada bulan Nopember 2016.
Sebagai pengganti warga yang yang sudah mengajukan permohonan KTP-el akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang di keluarkan oleh Dispenduk Pencatatan Sipil di daerah masing-masing. Surat Keterangan tersebut berfungsi sama halnya dengan KTP-el, sebgai Identitas, keperluan Pemilu/Pemilukada, Perbankan serta pelayanan publik lainnya. (j-co)
Berikut Surat Edaran dari Dispenduk Pencatatan sipil Kota Malang
dispenduk by Joko Sulistiyono on Scribd