Berdasarkan Surat Men. PAN.RB Nomor: B/19/M.KT.02/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Penyampaian Surat Edaran Menteri PAN.RB untuk Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan, maka dengan ini disampaikan jadwal jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2017 dengan tanpa menerapkan istirahat sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
- Hari Jum’at Pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB
Istirahat Sholat Jum’at Pukul 11.00 WIB s/d 12.30 WIB
- Senam kesegaran jasmani dimulai pukul 7.30 WIB s/d selesai
- Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Satpol PP dll, yang menerapkan pola 6(enam) hari kerja pengaturannya dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.
- Bagi yang menerapkan pola 6(enam) hari kerja dan telah membuat jadwal jam kerja agar melaporkan pengaturan jam kerja kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang.
- Pakaian selama bulan suci Ramadhan diharapkan bernuansa Islami dan yang non muslim menyesuaikan dengan jadwal sebagai berikut:
- Hari Senin s/d selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami
- Hari Rabu pakaian hitam-putih bernuansa Islami
- Hari Kamis dan Jum’at pakaian Batik bernuansa Islami
Selamat menjalankan ibadah Suci Ramadhan, semoga di bulan suci ini kita semua mendapatkan pahala yang berlimpah, Salam tahes komes dari bhumi rajajowas. (j-co)