Home » Berita Kelurahan » IUKM Mudahkan Pelaku Usaha Kecil Memperoleh Pinjaman Modal

IUKM Mudahkan Pelaku Usaha Kecil Memperoleh Pinjaman Modal

IMG_0463Sawojajar- Geliat pelaku usaha di wilayah Sawojajar kian meningkat,  lebih dari 100 UKM yang tumbuh dan berkembang di wilayah ini, sejalan dengan itu tentulah tidak dengan mudah para pelaku usaha itu dapat mengembangkan usahanya sudah menjadi kepastian bahwa langka mereka untuk mengembangkan usaha terganjal oleh beberapa faktor, misalnya modal ataupun pemasaran.

Beberapa kiat telah dilakukan oleh Kelurahan Sawojajar dalam mengatasi hal tersebut dengan melakukan pembinaan terhadap UKM dalam bentuk trik pemasaran melalui media sosial, dimana mereka di ajarkan tentang bagaimana memanagemen media sosial sebagai wadah untuk berjualan, cara dan pengolahan kata serta gambar produk yang hal ini sangatlah penting dalam sebuah toko online.

Tidak hanya itu kini Pemerintah Kota Malang pun turut mendukung dalam perkembangan UKM dari segi permodalan, dengan memberikan kemudahan dalam kepengurusan izin Usaha Mikro dan kecil (IUKM) sehingga para pelaku usaha kecil dapat dengan mudah memperoleh pinjaman modal pada bank. Adapun ​P​​rinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil sebagai berikut​ :
1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;

2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta

3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil (PUMK) mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut :
1. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. kartu tanda penduduk
3. kartu Keluarga
4. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. mengisi formulir yang memuat tentang

  •  nama;
  • nomor KTP;
  • nomor telepon;
  • alamat;
  • kegiatan usaha;
  • sarana usaha yang digunakan;
  • jumlah modal usaha.

Selanjutnya Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK oleh Camat/Lurah/Kepala Desa.

Namun jika tidak Camat/Lurah/Kepala Desa mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.

Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Jika PUMK tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang/jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri  dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya (j-c0)

berikut adalah formulir pengajuan IUMK Download

Leave a Reply

Your email address will not be published.