Kejaksaan Negeri Kota Malang pada bulan Maret medatang akan mengembalikan barang bukti tilang seperti SIM, STNK dan Buku Kir kepada pemilik yang sampai dengan tahun 2016 belum di ambil, hal ini disampaikan melalui surat bernomor : B-428/O.5.11/Euh.1/02/2017 tertanggal 21 Februari 2017 yang di tujukan kepada Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,
Adapun barang bukti tersebut yang akan di kembalikan adalah berupa SIM, STNK dan Buku Kir yang dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Malang Kota tahun 2011 sampai dengan tahun 2015. Layanan pengembalian ini akan dibuka di tiap kantor Kecamatan. Untuk wilayah Kecamatan Kedungkandang dijadwalkan pada hari Kamis 9 Maret 2017 mulai pukul 09.00 WIB di kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jl. Mayjen Sungkono No 59.
Untuk itu bagi seluruh warga yang merasa belum mengambil tilang STNK, SIM dan Buku Kir yang sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 agar hadir pada jadwal yang sudah di tentukan.(j-co)