Sebagaimana surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Malang tentang Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bahwa kepengurusan KIA sudah bisa dilaksanakan di masing-masing Kelurahan di Kota Malang. Untuk itu loket kepengurusan KIA di Kelurahan Sawojajar akan di buka mulai Senin tanggal 22 Mei 2017.
Untuk persyaratan dan ketentuannya adalah
- Usia 0 s/d 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah
- Domisili Kota Malang
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy KK orang tua/wali
- Foto Copy KTP-EL kedua orang tua
- Yang sudah berusia 5 tahun dilampiri pas photo 2 lembar (ukuran 3×4)
- Untuk pengajuan KIA yang hilang, dilampiri Surat kehilangan dari Kepolisian
Berikut formulir KIA dapat di download disini