hari ini Jum’at, (09/10/2015) pukul 11.30 WIB
mendapati seseorang yang lagi menempel liflet reklame sebuah Rokok di kawasan Pertokoan WOW Sawojajar, dan langsung kami perintahkan untuk membersihkan kembali, karena sangat mengganggu keindahan serta estetika…
mereka telah melanggar Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2013 tentang Pertamanan Kota, Perda No. 4 Tahun 2008 tentang perhitungan pajak retribusi/reklame serta Perda Kota Malang No. 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Kami harapkan setiap masyarakat tanggap terhadap siapapun yang melanggar ketertiban umum dan lingkungan, Mari bersama-sama kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan kita, dengan meningkatkan rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitar kita.
Salam Tahes Komes dari Bhumi Rajajowas