Sertifikasi PRONA tahun 2017 akan dilaksanakan di Kelurahan Sawojajar. Untuk kegiatan tahun 2017 Kelurahan Sawojajar mendapatkan pagu kegiatan 300 bidang”demikian disampaikan J.A. Bayu Widjaya S.Sos M.Si selaku Lurah dalam Sosialisasi Legalitas Tanah (Prona) pada selasa (31/1) bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sawojajar Kota Malang.
PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Sebelumnya pada tahun lalu, 200 sertipikat telah diterbitkan melalui program Prona ini, namun masih terdapat beberapa bidang tanah yang masih belum memiliki legalitas/sertipikat, untuk itu diharapkan bagi masyarakat khususnya wilayah Sawojajar memanfatkan dengan baik program ini.
Dalam kesempatan ini hadir pula bapak Camat Kedungkandang Drs. Pent Haryoto, MM serta BPN. Perwakilan dari BPN menyampaikan penjelasan bahwa proses sertifikasi tanah di BPN akan dibiayai oleh APBD. Sedangkan proses ditingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah menjadi beban masyarakat.
Adapun kegiatan yang dibiayai oleh APBD meliputi Penyuluhan / Sosialisasi, Pengumpulan Data (alatbukti/alat hak), Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Pisik dan Data Yuridis, Penerbitan Sertifikat, Supervisi dan Pelaporan. Sedangkan biaya yang timbul akibat pemenuhan persyaratan permohonan sertifikat akan dibebankan kepada para pemohon / calon peserta kegiatan, antara lain :
- Pengadaan surat-surat bukti jati diri calon peserta berupa foto copi KTP dan KSK;
- Pengadaan alat bukti awal / surat-surat bukti awal kepemilikan tanah a.l Foto copi / kutipan buku C desa, foto copi SPPT PBB, Surat Pernyataan, Keterangan atas bukti awal kepemilikan tanah dan atau bukti-bukti perolehan tanahnya (Akta Jual Beli; Surat Keterangan Waris dll),
- Biaya Materai,
- Pengadaan patok batas termasuk pemasangannya,
- Kewajiban-kewajiban terkait dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan (BPHTB, PPh, dll) bagi yang terkena ketentuan perpajakan.