Home » Berita Kelurahan » Januari 2017 Sementara Pelayanan ADMINDUK kelurahan dialihkan ke Block Office

Januari 2017 Sementara Pelayanan ADMINDUK kelurahan dialihkan ke Block Office

Dalam rangka penataan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentu hal ini akan berpengaruh terhadap keberlangsungan pelayanan Administrasi Kependudukan, khususnya di Kelurahan. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui surat edaran nomor 800/7796/35.73.316/2016 menyampaikan beberapa hal mengenai pelayanan Adminduk antara lain :

  1. Mulai tanggal 3 Januari sampai dengan 31 Januari 2017 semua pelayanan Administrasi Kependudukan (KK,KTP, Akta Kelahiran dan Akta Kematian) yang ada di kelurahan untuk sementara dialihkan di Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatab Sipil yang ada di Perkkantiran terpadu Jl. Mayjen Sungkono Kec. Kedungkandag Kota Malang
  2. Pelayana Administrasi Kependudukan di masing-masing kelurahan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 1 Februari 2017

Dimohon untuk seluruh Ketua RW agar menginformasikan hal ini kepada seluruh warga masyarakat di wilayah masing-masing.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.