Site icon

Musrenbang Tahun 2017 Akan Segera Dimulai, Berikut Pedoman dan Aturan Pelaksanaannya

Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tahun anggaran 2017 di tingkat Kelurahan yang ada di Kota Malang akan segera di mulai. Untuk itu perlu adanya sosialisai tentang peraturan dan pedoman teknis pelaksanaannya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Malang sebelumnya telah menyelenggarakan singkronisasi kegiatan perencanaan dengan LPMK dan SKPD serta tokoh masyarakat Kota Malang di Hotel Savanah.

Untuk itu peran peran kunci dalam perencanaan, semisal data usulan kegiatan berikut detail persoalan yang akan diselesaikan, bahkan sempat dimunculkan wacana untuk lomba perencanaan antar Kelurahan.

Dalam hal ini kelurahan Sawojajar akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2017, serta aturan baru mengenai cara pengisian balngko usulan kegiatan.

Kegiatan yang rencananya akan diselenggarakan pada Rabu (28/12/2016) ini menghadirkan dari seluruh elemen masyarakat, PKK, RW, LPMK, Sekolah, BKM serta Stake holder yang ada.

Adapun beberapa aturan pelaksanaan Musrenbang dapat di lihat di:

  1. Peraturan Walikota No 44 tgl 14 Agustus tahun 2015 tentang Dana Pembangunan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Tahun 2016. Lihat Disini
  2. Surat Edaran Walikota Malang Nomor 050/3414/35.73.402/2016 tanggal 1 Desember 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2018 . Lihat Disini
  3. Daftar SKPD Pelaksanaan Usulan Kegiatan Musrenbang RKPD yang dibiayai oleh APBD Kota Malang tahun 2017.

Adapun hasil Musrenbang Tahun 2016 dapat di lihat Disini

 

 

Exit mobile version