Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Pedoman Perayaan HUT RI Ke-70

Pedoman Perayaan HUT RI Ke-70

Pedoman Peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia
Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh warga masyarakat Kelurahan Sawojajar, bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Repubik Indonesia Tahun 2015, dengan ini disampaikan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun ke -70 sebagai berikut :
1. Tema dan Logo
a. Tema peringatan Hari Ulang Tahun ke -70 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah:
“AYO KERJA“
b. Logo peringatan Hari Ulang Tahun ke -70 Kemerdekaan Repubik Indonesia sebagai mana terlampir / download pada
http://malangkota.go.id/2015/08/05/pedoman-peringatan-hut-ke-70-republik-indonesia/
2. Acara pokok tingkat Kota Malang:
a. Apel Kehormatan dan Renungan Suci, dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015, pukul 24.00 WIB. Di Taman Makam Pahlawan Suropati Malang.
b. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, hari Senin, tanggal 17 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB. di halaman depan Balai Kota Malang.
c. Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, hari Senin, tanggal 17 Agustus 2015 pukul 17.00 WIB. di halaman denpan Balai Kota Malang.
3. Penyelenggaraan acara di instansi / kesatuan / Perti / Sekolah / masyarakat hendaknya memperhatikan:
a. Pada tanggal 15 Agustus 2015 diharapkan agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden baik melalui radio maupun televisi.
b. Pada tanggal 17 Agustus 2015 agar diselenggarakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap instansi / kesatuan / kampus Perguruan Tinggi / Sekolah.
c. Penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT ke – 70 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudah ditentukan, dirayakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
d. Perayaan peringatan HUT ke – 70 Kemerdekaan Republik Indonesia agar dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat.
e. Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur-unsur / aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara lancar, rapi, tertib, aman dan teratur.
f. Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah / tradisionil, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud.
4. Mengadakan kegiatan kerja bakti, pengecatan pagar / berm / gapura / gedung / kantor di lingkungan masing-masing agar tampak bersih dan indah.
5. Memasang umbul-umbul /penjor / lampion yang penempatannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu estetika dan kepentingan umum mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2015.
6. Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka kepada seluruh masyarakat, instansi Pemerintah maupun lembaga swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut mulai tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 (pengibaran dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB).
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung-jawab.
Salam Tahes Komes dari Bhumi Rajajowas.
sumber:http://malangkota.go.id/2015/08/05/pedoman-peringatan-hut-ke-70-republik-indonesia/Gambar-DP-BBM-Hut-RI-300x300

Leave a Reply

Your email address will not be published.