Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2015 dan sebagai upaya Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi saat ini. Maka mulai 1 Oktober s.d. 23 Desember 2015 Pemprov Jatim mengadakan Insentif dan Keringanan Pajak atau Pemutihan untuk kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan bermotor tahun ini meliputi :
1).Pembebasan sanksi administrasi atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning.
2).Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2, roda 3, dan plat kuning.
Program ini berlaku untuk semua plat nomor kendaraan Jawa Timur dan berlaku di seluruh SAMSAT di Jawa Timur
Semoga bermanfaat dan Salam Tahes Komes dari Bhumi Rajajowas