Melalui Surat edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang nomor 470/1561/35.73.308/2017 tanggal 29 September 2017 menghimbau bagi warga masyarakat Kota Malang yang saat ini memegang Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang diterbitkan pada bulan Januari 2017 untuk segera mengajukan permohonan pencetakan e-KTP dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- FC Surat keterangan Sebagai pengganti KTP yang dimiliki (1 lembar)
- Fc kartu Keluarga (1 lembar)
Pemohon dapat mengajukannya melalui loket pelayanan Dispenduk yang ada di masing-masing Kelurahan.