Home » Berita Kelurahan » Penyerapan Jampersal Kota Malang Maksimal, Selanjutnya dialihkan ke SPM Propinsi

Penyerapan Jampersal Kota Malang Maksimal, Selanjutnya dialihkan ke SPM Propinsi

Dinas Kesehatan Kota Malang melalui surat edaran nomor : 440/3128/3573.302/2017 menghimbau agar masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS/JKN jika usia kehamilan sudah memasuki 7 bulan dan memiliki kategori resiko tinggi agar segera mengurus SPM Propinsi, dikarenakan program JAMPERSAL untuk anggaran tahun 2017 telah maksimal penyerapannya. Upaya ini dilakukan agar masyarakat miskin dengan kehamilan resiko tinggi tetap mendapatkan pelayanan persalinan secara gratis.

Sebagaimana di ketahui JAMPERSAL di peruntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan BPJS/JKN maupun jaminan kesehatan lainnya sehingga memperoleh pelayanan persalinan secara gratis.

untuk persayaratan kepengurusan SPM Propinsi adalah sebagai berikut:

  1. Rujukan dari Puskesmas 1 lembar
  2. Surat Keterangan Dokter dari RSSA yang menyatakan bahwa pasien telah di tegakkan diagnosa nya sebagai ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, (neonatus) dengan resiko tinggi
  3. Surat Rekomendasi dari direktur RSSA tempat pasien di rawat
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy KK
  6. Surat Keterang Tidak Mampu (SKTM) dikeluarkan oleh Kelurahan
  7. Surat pernyataan bahwa bukan peserta PBI/SPM dan tidak mampu membayar premi JKN bermaterai 6000

Leave a Reply

Your email address will not be published.