Sebagaimana di ketahui JAMPERSAL di peruntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan BPJS/JKN maupun jaminan kesehatan lainnya sehingga memperoleh pelayanan persalinan secara gratis.
untuk persayaratan kepengurusan SPM Propinsi adalah sebagai berikut:
- Rujukan dari Puskesmas 1 lembar
- Surat Keterangan Dokter dari RSSA yang menyatakan bahwa pasien telah di tegakkan diagnosa nya sebagai ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, (neonatus) dengan resiko tinggi
- Surat Rekomendasi dari direktur RSSA tempat pasien di rawat
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Surat Keterang Tidak Mampu (SKTM) dikeluarkan oleh Kelurahan
- Surat pernyataan bahwa bukan peserta PBI/SPM dan tidak mampu membayar premi JKN bermaterai 6000