Site icon

Pilkada Serentak, 15 Februari Besok Jadi Hari Libur Nasional

Pilkada serentak akan bergulir pada 15 februari mendatang, meski beberapa daerah tidak melaksanakan Pilkada, dan Jawa Timur sendiri hanya kota Batu yang melaksanakannya, dengan adanya Keppres nomor 3 Tahun 2017 maka seluruh daerah mengikuti hari libur.

Untuk itu merujuk pada Keppres Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional serta berdadsarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 februari 2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur, Maka Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 1 Tahun 2017 tentang Hari Libur Nasional Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,

Dalam Surat Edaran itu ditetapkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari Libur Nasional, sementara pada poin ke dua menyebutkan bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, telekomunikasi, Listrik, air minum, PMK, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unnit pekayanan lain yang sejenis, untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut. Berikut Surat Edaran Walikota Malang

o

Exit mobile version