Site icon

Rumah Kos Menjamur, Kelurahan Sawojajar Gelar Sosialisasi Ijin Pemondokan dan Ijin Keramaian

ijinWilayah Sawojajar kini menjadi wilayah yang sangat strategis dan menarik bagi para pelaku usaha, dimana pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin meningkat serta semakin menjamurnya berbagai tempat usaha. Hal ini tentu membawa dampak bagi kehidupan sosial masyarakat di wilayah ini.

Dampak yang menonjol dapat di lihat dari banyaknya pemondokan (rumah kos) yang semakin tumbuh berkembang di wilayah Sawojajar ini. Untuk itu perlu adanya bimbingan dan sosialisasi tentang aturan yang mengatur semua itu.

Kelurahan Sawojajar dalam ini mengambil langkah untuk menggelar Sosialisasi dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Malang dengan tajuk “Sosialisasi Ijin Pemondokan dan Ijin Keramain” acara yang di gelar Rabu (20/04/2016) ini di hadiri oleh seluruh Ketua RW se wilayah Sawojajar dan Seluruh Pemilik pemondokan (rumah kos).

Lurah Sawojajar JA. Bayu Widjaya, S.Sos, M.Si Menyampaikan “kami sangat terbuka bagi siapa saja untuk melakukan kegiatan usaha di Sawojajar, namun harus berpegang pada aturan yang berlaku, serta mendapat persetujuan dari warga sekitar ,Intinya selama warga sekitar tempat usaha menyetujui, tidak terganggu dan berpegang pada peraturan yang berlaku maka monggo anda buka usaha”

Drs. Agung Hariadi selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja memaparkan tentang Peratutan Daerah Kota Malang nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan dimana beliau menjelaskan tentang aturan, kewajiban serta sanksi bagi pelaku usaha pemondokan, mungkin selama ini para pelaku usaha belum paham tentang aturan-aturan tentang usaha pemondokan, banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab seperti batas minimal kamar  yang diwajibkan untuk mengurus ijin.

Begitu juga dari BP2T menyampaikan bahwa saat ini pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, memudahkan masyarakat dalam urusan apapun selama persayaratan lengkap dan sesuai aturan yang berlak, jadi tidak ada yang sulit. Beliau menerangkan tentang jenis dan kategori usaha, dan cara pengurusan ijin. seperti IUKM sebuah legalitas ijin usaha untuk kategori usaha mikro dimana modal awal usaha di bawah 50 juta rupiah.

Tujuan sosialisasi ini tentulah untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, menjaga sinergitas antara pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah. (j-c0)

Download Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006

Exit mobile version