Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Sambut Pilkada KPU Malang Adakan Sayembara Desain Maskot Dan Jingle Pilkada 2018

Sambut Pilkada KPU Malang Adakan Sayembara Desain Maskot Dan Jingle Pilkada 2018

Sambut Pilkada tahun 2018 KPU Kota Malang sudah memulai mempersiapkan diri, salah satu upaya KPU dalam menyambut Pilkada tahun 2018 adalah menggelar sebuah sayembara pembuatan desain Maskot dan Jingle, hal ini dilakukan sebagai upaya melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, melakukan persetujuan, memotivasi keinginan, melakukan praktik, serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2018. selain itu juga Maskot dan Jingle yang dirancang bertujuan untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pilkada Kota Malang Tahun 2018, membangkitkan aurapositif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Kota Malang. Serta momentum yang baik untuk menghadirkan gebyar dan semarak untuk diketahui oleh masyarakat bahwa akan diselenggarakan Pilkada Kota Malang Tahun 2018.

Adapun Syarat dan ketentuan dalam sayembara ini adalah sebagai berikut:

SYARAT LOMBA

Syarat Umum Maskot

  1. Kriteria Maskot:
    1. Satwa atau Flora khas Kota Malang
    2. Kesenian khas Kota Malang
    3. Tokoh Pewayangan khas Kota Malang
    4. Atau kemungkinan lain khas Kota Malang
  1. Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghiburdan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih Tampilan maskotmodern, fleksibel dan unisex;
  1. Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak,media digital (soft file), atau ditayangkan di media film/televisi sertadianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk mediasosialisasi/promosi;

Syarat Khusus Maskot

  1. Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta :60,Yellow: 100, Black : 100) sebagai warna dominan;
  1. Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas A4) dansoft file maskot disertakan dalam format JPEG resulusi 72 dan 300 dpi ataumaksimal 4 MB dalam compact disk (CD);
  1. Desain dibuat dalam 3 (tiga) dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet.
  2. Wajib menyisipkan tema/tagline pada maskot yang dibuat.

Syarat Umum Jingle

  1. Durasi Jingle maksimal 2 (dua) Menit;
  2. Terdiri dari lagu dan lirik;
  3. Menggunakan minimal 1 (satu) alat musik, dapat dinyanyikan secara solo dan atau koor;
  4. Tidak mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu;

Syarat Khusus Jingle

  1. Sample rekaman jingle dibuat dalam format audio MP4/MP3/AAC/WAV dalam CompactDisc (CD), lirik disertai not balok/not angka diketik dikertas A4 spasi 1.5;
  2. Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan Bahasa Jawa.
  3. Wajib menyisipkan tema/tagline di dalam jingle yang dibuat.

KETENTUAN LOMBA

Tema :

Cipta kreatifitas Maskot dan Jingle untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakatdalam Pilkada Kota Malang Tahun 2018”

Ketentuan Umum Lomba

  1. Lomba terdiri dari Lomba Maskot dan Jingle
  2. Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya untuksetiap lomba dalam amplop terpisah.
  3. Setiap karya yang dikirimkan dibuat salinan sejumlah 6 (enam) buah, denganperuntukan, 5 (lima) buah untuk Dewan Juri, 1 (satu) buah untuk KPUKOTAMALANG.
  4. Masing-masing karya diberi nama/judul dan penjelasan singkat mengenaikonsep/ide yang melatarbelakangi, maksimal 150 kata, diketik diatas kertasukuran A4 dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam;
  5. Karya yang dikirimkan merupakan hasil karya sendiri, belum pernahdilombakan atau digunakan di tempat lain secara formal;
  6. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis)
  7. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yangditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, makapemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikanhadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang termasuk dalam kategoriini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Walikota danWakil WalikotaMalang Tahun 2018;
  9. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
  10. Karya yang terpilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU KOTAMALANG (hak cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi.Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
  11. KPU KOTAMALANG mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenanguntuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagaipemenang sesuai dengan kebutuhan.
  12. Batas akhir penerimaan karya oleh panitia: tanggal 15 Agustus 2017, pukul 16.00WIB.
  13. Pemenang Lomba Maskot dan Jingle akan diumumkan tanggal 23Agustus2017, melalui Radio, Website dan Media Sosial KPU KOTAMALANG
  14. Peserta dapat menyampaikan hasil karyanya dengan cara datang langsungke: Kantor KPU KOTAMALANG, Jl. Bantaran Nomor 06Kota Malang, Tlp. 0341-408898, atau mengirim lewat Pos/Jasa Pengiriman, dengan mengisi FormulirRegistrasi yang telah ditandatangi, serta melampirkan fotocopy kartu identitasdiri (KTP/SIM/Paspor);
  15. Dewan Juri Lomba Maskot dan Jingle (atas usul Komisioner KPU Kota Malang).
  16. Dokumen lomba dan Formulir Registrasi dapat diunduh di website KPUKOTAMALANG: http://www.kpud-malangkota.go.id
  17. Karya Maskot dan Jingle yg direkam dalam CD serta dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat.

Persyaratan Peserta

  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia;
  2. Lomba dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk BadanUsaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan lain-lain;
  3. Peserta boleh mengikuti satu atau kedua jenis lomba;
  4. Seluruh pejabat dan pegawai KPU KOTA MALANG, Tim Juri lomba,atau peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti lomba.

Kriteria Penilaian

Penilaian Maskot :

  1. Relevansi Maskot dengan tema yang ditetapkan KPU KOTA MALANG
  2. Orisinalitas karya dan kreatifitas
  3. Mempertimbangkan unsur estetika, etika, komunikatif dan informatif
  4. Pengaplikasian pada berbagai media

Penilaian Jingle:

  1. Relevansi Jingle dengan tema yang ditetapkan KPU KOTA MALANG
  2. Unsur musikal
  1. Unsur lirik
  2. Harmonisasi (Musik dan Vokal)

Hadiah Pemenang

  1. Hadiah Lomba Pembuatan Maskot sebesar Rp. 6.000.000,- dan piagam penghargaan untuk 1 orang pemenang
  2. Hadiah Lomba pembuatan Jingle sebesar Rp. 6.000.000,- dan piagam penghargaan untuk 1 orang pemenang

Karya pemenang akan menjadi Maskot dan Jingle Resmi Pilkada Kota Malang 2018 *pajak ditanggung pemenang

Tahapan Pelaksanaan Lomba
1. Pendaftaran & penerimaan dokumen lomba 1 – 15 Agustus 2017
2. Seleksi Admin & Verifikasi dokumen lomba 16 – 17 Agustus 2017
3. Penilaian dewan juri 18 – 19 Agustus 2017
4. Pengumuman & Paparan nominator 3 besar 20 – 23 Agustus 2017
5. Pleno dewan juri dan pengumuman pemenang 24 – 25 Agustus 2017
6. Pemberian hadiah dan launching Maskot dan Jingle 08 September 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published.