Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Berantas Pungli, Walikota Malang Buka Layanan Pengaduan

Berantas Pungli, Walikota Malang Buka Layanan Pengaduan

Presiden Jokowi telah melontarkan perang terhadap Pungli (Pungutan Liar) di seluruh instansi layanan publik, hal di tindak lanjuti Wali Kota Malang H. Moch Anton. Abah Anton menegaskan kepada para pimpinan SKPD dan juga semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkot Malang untuk tidak melakukan pungli.

“Kalau memang ditemukan ada petugas atau staf kami yang melakukan pungli, siap kami tindak tegas, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi,” tegas Abah Anton.

Pemkot Malang sudah berkomitmen untuk masuk dalam wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang telah ditanda tangani beberapa waktu lalu.

Awalnya hanya beberapa SKPD yang menjadi percontohan, sekarang meluas di SKPD lingkungan Pemkot Malang. Karena itu, walikota meminta semua ASN termasuk Kepala Sekolah di lingkungan Pemkot Malang untuk menjaga komitmen itu dengan baik. Apalagi, pelayanan publik di Kota Malang seringkali meraih prestasi baik tingkat regional dan nasional.

“Silahkan, kalau memang ada layanan publik yang melakukan pungli dan ada buktinya, silahkan laporkan kepada saya. Pasti akan kami tindak tegas,“janji Anton. “Sekali lagi, tidak hanya laporan, tapi harus ada buktinya untuk dapat ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Jika ada laporan pungli lengkap dengan buktinya, inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Kalau memang terbukti melakukan pungli, bisa saja mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan, jika kesalahannya sangat berat,” tegasnya .

Jangan memberi, Hindari Percaloan dan Ikuti Prosedur Resmi, Tolak dan Laporkan melalui nomor 081 333 47 1111 dengan menyertakan data lengkap Instansi atau nama pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published.