Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Tingkatkan Pelayanan Kelurahan, Buka Pengaduan Untuk Masyarakat

Tingkatkan Pelayanan Kelurahan, Buka Pengaduan Untuk Masyarakat

12039045_1647319622211619_479284943188921243_oKelurahan sebagai sentra pelayanan publik terdepan di Indonesia tidak terkecuali di Kota Malang, Kelurahan diharapkan memberikan pelayanan prima kepada warga yang mengurus segala keperluan yang terkait dengan administrasi kependudukan serta keperluan surat-menyurat lainnya. Semua urusan mulai dari pengurusan KTP, KK, HO, IMB, Surat Keterangan dll, sampai kepada urusan kelahiran, pernikahan, perceraian atau kematian semuanya bemuara di kantor ini. Hajad hidup orang banyak memang memerlukan pengakuan administrasi pemerintahan agar hidup dan kehidupan dalam masyarakat menjadi lebih tenang karena segala urusan mempunyai kekuatan hukum.
Sudah tidak zamannya lagi sekarang semua urusan dipersulit, seperti motto zaman zahiliyah dulu bahwa “ kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah “ . Justru dengan gerakan reformasi birokrasi yang diproklamirkan oleh kementrian pemberdayaan aparat negara, semua urusan seharusnya lebih dipermudah dan diperlancar dengan azas transparansi, akuntabel, cepat, dan cermat. Service exchengce atau pelayanan prima wajib hukumnya dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah yang langsung melayani kebutuhan masyarakat sebagai hak dari warga yang setia membayar pajak.
Kelurahan Sawojajar, merupakan salah satu Kelurahan dari 57 Kelurahan yang ada di Kota Malang, dengan motto pelayanan “MELATI” yaitu “melayani dengan hati” selalu ingin berupaya untuk menjadi pelayan masyarakat yang baik sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagi warga Kelurahan Sawojajar dan/atau siapapun yang membutuhkan pelayanan kami.
Sejak bulan Oktober 2014, Kelurahan Sawojajar menjadi salah satu Kelurahan Percontohan di Kota Malang untuk menjalankan sistem pelayanan online untuk pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat cukup di Kelurahan untuk mengurus keperluan Administrasi Kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian) tanpa lagi harus bersusah-susah sampai ke Kecamatan maupun Dispendukcapil. Ini adalah sebuah komitmen serta terobosan pelayanan publik yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Malang dan merupakan satu-satunya Pemda di Indonesia yang melakukan ini, dengan mendekatkan pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kota Malang mengharapkan masyarakat akan lebih merasakan kehadiran birokrasi ditengah-tengah mereka.
Dengan sistem pelayanan publik yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Malang ini, sehingga dihimbau kepada warga masyarakat, khususnya penduduk di wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang yang mengurus Dokumen Kependudukan maupun surat-surat lain yang dibutuhkannya agar dapatnya datang mengurus sendiri dan tidak melalui jasa calo atau oknum yang mengatas namakan instansi pelaksana dengan dalih apapun. Dengan masyarakat hadir mengurus segala keperluan surat-menyurat secara pribadi, diharapkan juga sebagai wahana silaturahmi guna memupuk rasa kebersamaan dan kegotongroyongan antar sesama warga, dan juga dengan perangkat kelurahan serta sebaliknya.
Akhirnya, dengan ungkapan tiada sesuatu yang sempurna karena kesempurnaan itu milik Allah SWT, begitu pula kami menyadari masih banyak kekurangan dan kekhilafan dalam melakukan pelayanan pada masyarakat. Kami akan senang apabila masyarakat dapat memberikan masukan, saran maupun kritik terhadap proses pelayanan yang ada pada kami selama ini untuk kebaikan serta perbaikan kedepan.
Silahkan sampaikan masukan, saran maupun kritik bahkan bila ada keluhan terhadap pelayanan kami melalui beberapa link maupun cara sebagaimana dibawah ini.
Terima Kasih dan Salam Tahes Komes dari Bhumi Rajajowas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.