Acara yang di buka langsung oleh Lurah Sawojajar J.A Bayu Widjaya, S.Sos, M.Si ini membahas tentang Dasar-dasar hukum terbentuknya RT dan RW, Tentang Perijinan, dan tentang Adminduk. Hadir sebagai narasumber kali ini Indah Kusumayanti, SH, MAP dari Kasubag Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Bagian Sekretariat Daerah Kota Malang yang membawakan materi tentang dasar-dasar hukum terbentuknya RT dan RW. “RT dan RW adalah merupakan pelaku pembangunan yang juga sebagai penampung dan penyampai aspirasi masyarakat dari bawah, penggalian potensi masyarakat pun merupakan tugas dari RT dan RW” ujar Indah. sangatlah penting kedudukan RT dan RW dalam mensukseskan pembangunan dan pemerataan pembangunan.
Sedangkan materi Perijinan disampaikan oleh Ir. Endah Setiyowati sebgai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kedungkandang yang membahas tentang perijinan baik perijinan makam, perijinan UKM dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan pelayanan umum.
Begitupun tentang materi Adminduk yang di bawakan oleh dua orang narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Dra Trini Pujiastutik yang menjelaskan materitentang Data Penduduk serta Windra Novitasari, S.Sos, MAP yang membawakan materi tentang Pencatatan Sipil.
Banyak sekali informasi baru yang memang harus di ketahui oleh perangkat RT dan RW, seperti tentang kebijakan-kebijakan baru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, karena selama ini banyak masyarakat mengeluhkan tentang syarat-syarat pengajuan Akte, dari sini akan tahu bahwa penting sekali bagi warga masyarakat untuk memiliki akte, baik akte lahir maupun akte kematian, serta pentingnya satu nama satu data bagi setiap penduduk.