Site icon

KIA Bukan Sayarat Utama Untuk Pendaftaran Sekolah

Akhir-akhir  ini beredar melalui media sosial bahwa salah satu syarat pendaftaran sekolah untuk jenjang TK/SD wajib melampirkan KIA (Kartu Identitas Anak). Menyikapi berita ini Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kota Malang mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 470/766/35.73.308/2017 tentang Pemanfaatan Kartu Identitas Anak.

Sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri RI nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan diterbitkannya KIA adalah :

  1. Peningkatan pendataan anak
  2. Perlindungan dan pelayanan public, dan
  3. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara

Adapun bagi orang tua yang ingin mengajukan permohonan KIA bagi anaknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang membuka loket pelayanan KIA dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. FC Akta kelahiran (dengan menunjukkan aslinya)
  2. FC KK dan KTP orang tua (dengan menunjukkan aslinya)
  3. Pas Photo 3×4 (2 lembar) untuk usia 5 s.d 17 tahun kuran 1 hari

Dengan beredarnya berita bahwa KIA dipakai sebagai pendaftaran sekolah (TK/SD) setelah dilakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Malang bahwa berita tersebut tidak benar sesuai dengan edaran dari Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sekolah adalah AKTA KELAHIRAN. (j-co)

Baca Juga  Inilah Persyaratan Pendafatran Calon Peserta Didik Baru TK/RA/BA/TKLB, SD/MI/SDLB ,SMP/MTs/SMPLB tahun ajaran 2017/2018

 

Exit mobile version