Sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri RI nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan diterbitkannya KIA adalah :
- Peningkatan pendataan anak
- Perlindungan dan pelayanan public, dan
- Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara
Adapun bagi orang tua yang ingin mengajukan permohonan KIA bagi anaknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang membuka loket pelayanan KIA dengan persyaratan sebagai berikut:
- FC Akta kelahiran (dengan menunjukkan aslinya)
- FC KK dan KTP orang tua (dengan menunjukkan aslinya)
- Pas Photo 3×4 (2 lembar) untuk usia 5 s.d 17 tahun kuran 1 hari
Dengan beredarnya berita bahwa KIA dipakai sebagai pendaftaran sekolah (TK/SD) setelah dilakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Malang bahwa berita tersebut tidak benar sesuai dengan edaran dari Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sekolah adalah AKTA KELAHIRAN. (j-co)