Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013. Pada perubahan tersebut khusus pada pasas 1 angka 8 yang menyatakan bahwa Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti outentik yang dihasilakan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sehubungan dengan hal itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang melalui surat nomor : 470/576/35.73.308/2017 akan melakukan pendataan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
Tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan data valid mengenai dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Kelahiran (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akte Kelahiran
- Akte Kematian
- Penduduk Pindah
- Penduduk Rentan (SKOT)
- Penduduk Warga Negara Asing (SKTT)
Adapun Jadwal pelaksanaan pendataan adalah sebagai berikut :
NO | TANGGAL | KELURAHAN | PELAKSANAAN (JAM) |
1 | 03 s/d 28 April 2017 | Kelurahan Sawojajar | 08.30 s/d 13.000 WIB |
2 | 02 s/d 31 Mei 2017 | Kelurahan Madyopuro | 08.30 s/d 13.000 WIB |
3 | 02 s/d 30 Juni 2017 | Kelurahan Cemorokandang | 08.30 s/d 13.000 WIB |
4 | 03 s/d 28 Juli 2017 | Kelurahan Lesanpuro | 08.30 s/d 13.000 WIB |
5 | 01 s/d 31 Agustus 2017 | Kelurahan Kedungkandang | 08.30 s/d 13.000 WIB |
6 | 04 s/d 29 September 2017 | Kelurahan Kotalama | 08.30 s/d 13.000 WIB |
7 | 02 s/d 13 Oktober 2017 | Kelurahan Mergosono | 08.30 s/d 13.000 WIB |
8 | 16 s/d 31 Oktober 2017 | Kelurahan Bumiayu | 08.30 s/d 13.000 WIB |
9 | 01 s/d 17 Nopember 2017 | Kelurahan Arjowinangun | 08.30 s/d 13.000 WIB |
10 | 20 s/d 30 Nopember 2017 | Kelurahan Tlogowaru | 08.30 s/d 13.000 WIB |
11 | 04 s/d 15 Desember 2017 | Kelurahan Wonokoyo | 08.30 s/d 13.000 WIB |
12 | 18 s/d 29 Desember 2017 | Kelurahan Buring | 08.30 s/d 13.000 WIB |