Home » Permohonan Perubahan Nama Di Pengadilan

Permohonan Perubahan Nama Di Pengadilan

Berikut ini adalah persyaratan perubahan nama pada Buku Nikah dan Atau Akte Kelahiran yang di ajukan lewat Pengadilan 

 Persyaratan*

  1. Yang Mengajukan Suami – Isteri. (jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami/isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian)
  2. Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  4. Foto Copy KK  (2 lembar)
  5. Surat Keterangan dari KUA Tempat Menikah. (untuk perubahan nama pada buku nikah)
  6. Surat Keterangan / Pernyataan beda nama bermaterai yang di tandatangani pemohon di ketahui oleh RT, RW dan Kelurahan
  7. Surat Permohonan (rangkap 5). (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci).
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan

Keterangan

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.

Download Surat Permohonan