Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Malang Nomor 3330 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2017 serta ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD adalah pelaksanaan Musrenbang Kelurahan melalui pendekatan bawah atas/bottom up, maka sebagai upaya penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan tahun 2017 dipandang perlu untuk dilaksanakan kegiatan musyawarah / rembug warga sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kelurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami harap untuk masing-masing RT/RW agar segera melaksanakan kegiatan musyawarah / rembug warga guna menetapkan :
- Daftar masalah dan kebutuhan, yaitu merupakan permasalahan-permasalahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat yang memerlukan penanganan, serta kegiatan maupun sarana / prasarana yang dibutuhkan guna mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat tersebut.
- Gagasan dan/atau usulan kegiatan prioritas masing-masing RW berdasarkan jenis kegiatan yang telah ditentukan untuk diajukan ke Musrenbang Kelurahan, yaitu usulan kegiatan yang telah disepakati serta ditetapkan dalam musyawarah/rembug warga yang mengacu pada 12 (dua belas) Prioritas Pembangunan Kota Malang Tahun 2017 sesuai bidang usulan, sebagaimana pedoman pelaksanaan musyawarah/rembug warga terlampir.
- Review Usulan Kegiatan dalam Musrenbangkel Tahun 2015, yaitu dilakukan pengecekan kembali terhadap usulan-usulan kegiatan yang telah diajukan pada kegiatan Musrenbangkel Tahun 2014 dan Tahun 2015, untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada Kelurahan tentang mana saja usulan kegiatan yang telah terealisasi dan yang belum terealisasi sebagai bahan updating data base rencana kerja pembangunan kelurahan.
- Usulan Wakil delegasi RW sebanyak 5 (lima) orang yang akan hadir dalam kegiatan Musrenbang Kelurahan
Adapun semua hasil kegiatan dalam musyawarah / rembug warga dimaksud, paling lambat sudah harus diserahkan ke Kelurahan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016. Pedoman pelaksanaan musyawarah/rembug warga beserta seluruh blanko Berita Acara dan blanko Usulan Kegiatan sebagaimana terlampir, untuk Daftar Usulan Kegiatan pada Musrenbangkel 2015 (tahun lalu) serta Pedoman pelaksanaan musyawarah/rembug warga bisa di download pada link di bawah ini: