Berikut ini adalah persyaratan perubahan nama pada Buku Nikah dan Atau Akte Kelahiran yang di ajukan lewat Pengadilan
Persyaratan*
- Yang Mengajukan Suami – Isteri. (jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami/isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian)
- Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 lembar)
- Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
- Foto Copy KK (2 lembar)
- Surat Keterangan dari KUA Tempat Menikah. (untuk perubahan nama pada buku nikah)
- Surat Keterangan / Pernyataan beda nama bermaterai yang di tandatangani pemohon di ketahui oleh RT, RW dan Kelurahan
- Surat Permohonan (rangkap 5). (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci).
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan
Keterangan
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.