Setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang melakukan pencetakan e-KTP pada tahap I sejak 15 Mei lalu, kini Pencetakan e-KTP tahap II akan segera di mulai. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang nomor: 470/901/35.73.308/2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Pencetakan E-KTP Tahap II, bahwa Surat Keterangan pengganti e-KTP yang dapat diproses untuk di cetak yakni Surat Keterangan yang terbit tanggal 16 Oktober s/d 31 Oktober 2016 dengan PRR (Print Ready Record) atau sudah siap cetak.
Pendaftaran dilakukan melalui petugas Dispenduk Capil yang ada pada masing-masing kelurahan dengan melampirkan persayaratan sebagai berikut:
1. FC Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki
2. FC Kartu Keluarga
Dengan ketentuan :
1. Berkas data tersebut sudah masuk pada petugas tanggal 5 s/d 16 Juni 2017
2. Pengambilan e-KTP yang sudah jasi tanggal 3 s/d 14 Juli 2017