Home » Berita Kelurahan » PEMEGANG SURAT KETERANGAN PENGGANTI E-KTP SUDAH DAPAT DI AJUKAN CETAK

PEMEGANG SURAT KETERANGAN PENGGANTI E-KTP SUDAH DAPAT DI AJUKAN CETAK

Sesuai surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang nomor : 470/1901/35.73.308/2017 tanggal 14 November 2017 tentang Pencetakan KTP Elektronik bawasannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan melakukan pencetakan KTP-Elektronik bagi penduduk yang saat ini memegang Surat Keterangan Pengganti E-KTP dengan status PRR (Print Ready Record). untuk itu segera bagi anda pemegang Suart Keterangan Pengganti KTP El untuk mengajukan pencetakan KTP-EL ke petugas Dispenduk yang ada di masing-masing Kelurahan dengan membawa:
a. FC Surat Keterangan Pengganti KTP-EL yang dimiliki
b. FC Kartu Keluarga