Syarat Pengajuan Akta Kelahiran antara lain :
Berkas persayaratan di masukkan map:
WARNA KUNING : Kelahiran 0 -60 hari
WARNA BIRU : Kelahiran diatas 60 hari
- Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
- Isi Form F-2.01 yang di tandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran dan di ketahui oleh Kelurahan
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan Asli + 2lbr foto Copy atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh pelapor dan 2 orang saksi yang melihat atau mengetahui penandatanganan SPTJM
- Surat pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 th ke atas)
- Foto Copy e-KTP dan KK pelapor yang masih beraku (pelapor harus orang tua kandung atau kakek, nenek kandung)
- Foto Copy e-KTP Ayah dan Ibu (status kawin)
- Foto Copy e-KTP 2 orang saksi (saksi harus orang lain yang usianya lebih tua)
- Foto Copy Surat Nikah (Legalisir) akta cerai orang tua atau Surat Pernyataan anak seorang ibu (materai 6000)
- Jika kelahiran di bawah tahun 1975 dan tidak bias menunjukkan surat nikah orang tua maka pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri
- Foto Copy KK orang tua penulisan nama orang tua harus sama persis dengan surat nikah)
- Foto Copy Akta kelahiran anak ke-1 (jika ada)
- Bayi baru lahir melampirkan blangko KK dan KK asli
Kelengkapan form Akta Kelahiran bisa di download di bawah ini