Operasi Patuh Jaya dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2016, Operasi ini di gelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang. Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis setop.
Aturan yang dibuat bukanlah untuk mempersulit pengendara dan pengguna jalan tujuan penegakan hukum itu tidak lain untuk keselamatan masyarakat.
Sebelumnya Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Operasi Patuh Jaya kali ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter “P”, melanggar letter “S”, dan melanggar lampu merah.
Operasi Patuh Jaya ini akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan.
Sumber : Media Center Kendedes Kota Malang
foto ilustrasi : suryamalang