Home » Akta Kematian

Akta Kematian

Syarat Pengajuan Akta Kematian

Berkas Persyaratan Dimasukkan Map Warana HIJAU

  1. Pengantar RT/RW
  2. Isi Form F2.28 dan F2.29 yang di tandatangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan di ketahui oleh Kelurahan
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis (asli)
  4. Surat Pernyataan kematian dari ahli waris apabila meninggal di rumah yang di ketahui RT dan RW serta Kelurahan
  5. FC e-KTP 2 orang saksi (2 lbr)
  6. FC e-KTP 2 dan KK orang saksi (2 lbr) bila saksi berdomisili di luar kota
  7. FC akta kelahiran almarhum / Surat Nikah orang tua almarhum
  8. FC Kutipan akta perkawinan / Buku Nikah almarhum (bila sudah menikah)
  9. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan poin (7) maka wajib melengkapi surat Peryataan Anak Seorang Ibu yang di tandatangani pelapor
  10. Pelapor adalah ahli waris (suami, istri, anak kandung/orang tua) atau ketua RT/RW apabila jenazah tidak ada ahli waris/tidak di ketahui asal usulnya dan dilengkapi TTD dan stampel RT/RW

NB:

  1. Apabila terjadi ketidaksesuaian (inkonsistensi) data almarhum dalam dokumen kependudukan (KK dan KTP El) maka dilengkapi dengan Surat Pernyataan data yang digunakan untuk pencatatan akta kematian
  2. Apabila Almarhum meninggal sebelum tahun 2010/ belum memiliki NIK Nasional, harus melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani ketua RT dan Ketua RW, mengetahui Lurah setempat.

 

Download form akte kematian

Leave a Reply

Your email address will not be published.