Pemerintah Kota Malang bakal menjamin ibu-ibu melahirkan yang tidak mampu dan belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) mamupun sumber pembiayaan lainnya dengan program jaminan persalinan (Jampersal) secara gratis. Hal ini disampaikan melalui surat dari Dinas Kesehatan nomor 800/259/35.73.302/2017 tertanggal 3 Februari 2017.
Adapun Jaminan Persalinan (Jampersal) ditujukan kepada masyarakat miskin Kota Malang yang akan bersalin secara normal, normal dengan penyulit atau tindakan medik operatif. Jaminan Persalinan ini pun dapat digunakan untuk KB paska salin, serta untuk Post Natal Care (PNC) selama 4 (empat) kali tatap muka.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program Jampersal. Di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui RT/RW dan Lurah, surat pernyataan tidak memiliki JKN/KIS bermaterai Rp 6000, surat rekomendasi dari Dinsos dan Dinkes, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan foto copy Kartu Keluarga (KK).
Adapaun mekanisme pengurusan Jampersal adalah sebagai berikut :
Unduh Persyaratan dan Alur Pengurusan Jampersal