Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Awal Tahun, BP2D Lounching Program Sunset Policy Tahap II

Awal Tahun, BP2D Lounching Program Sunset Policy Tahap II

Wali Kota Malang H. Moch. Anton didampingi Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Malang Hj. Dewi Farida Suryani atau biasa disapa Umi Farida pada Senin(16/1) melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding_red) dengan Kejaksaan Negeri Malang oleh Walikota Malang, H. Moch. Anton di Balai Kota Malang. Dalam Gebyar Panutan Pajak kali ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB), Sunset Policy Tahap II, dan pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani.

Gebyar Panutan Pajak 2017 menjadi tanda dimulainya Program Sunset Policy Jilid II untuk periode 16 Januari sampai 17 April 2017. Melalui Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar dalam rentang waktu antara tahun 1994 sampai dengan tahun 2012.

Dalam sambutannya, Walikota Malang yang akrab disapa Abah Anton itu menyampaikan bahwa salah satu unsur dalam agenda reformasi adalah penerapan sistem desentralisasi. Melalui penerapan sistem ini, harapannya daerah mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya dengan tujuan terjadi peningkatan taraf kehidupan masyarakat di daerah serta terciptanya sistem pemerintahan daerah yang lebih baik.

“Untuk itu, menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan cara meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD, diantaranya dengan menggenjot sektor pajak, termasuk PBB,” ujar Abah.

Pajak bagi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

“Oleh karenanya, melalui Perda Kota Malang No. 7 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

“Seiring hal itu, maka gebyar panutan pajak yang diselenggarakan pada hari ini merupakan sebuah kegiatan yang positif dan konstruktif yang diharapkan mampu menjadi satu wahana untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Ditandai dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang guna menumbuhkan budaya sadar pajak di masyarakat,” jelas pria yang juga pengusaha tetes tebu itu.

Terlebih, dengan adanya program Sunset Policy yang akan memberikan pembebasan denda tunggakan PBB dibawah tahun 2012 serta program pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani, semua itu ditujukan bagi tercapainya kemudahan masyarakat dalam membayar pajak. Harapannya adalah untuk memberikan motivasi masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas untuk membangun perekonomian daerah.

Sumber : malangkota.go.id

Foto : Humas Kota Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published.