Tradisi pelepasan balon udara merupakan suatu kegiatan pelepasan balon yang berisi gas atau udara yang dipanaskan dengan suatu alat yang disebut kompor, sehingga balon dapat terbang bebas tanpa terkendali, bahkan bisa mencapai radius 100NM, alias lebih dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 30.000 kaki di atas permukaan laut.
Tradisi ini tentu berbahaya terhadap penerbangan. Terdapat 3 bahaya balon udara terhadap penerbangan. Apa saja?
- Terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator, dan rudder.
- Kerusakan serius pada mesin pesawat udara
- Kerusakan pada permukaan badan dan jendela pesawat udara yang berakibat hilangnya tekanan udara di dalam ruang kabin, sehingga mengganggu sistem pernafasan penumpang dan awak pesawat.
Untuk mencegah hal tersebut Komando Operasi TNI Angakatan Udara II Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh mengeluarkan surat Himbauan dan Peringatan. Berdasarkan pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan serta dalam rangka antisipasi terjadinya resiko kecelakaan penerbangan di wilayah Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh melalui surat yang bernomor : B/271/VI/2017 menghimbau dan memperingatkan agar masyarakat dan instansi yang berada di radius 15 kilometer dari Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh tidak menggunakan serta memanfaatkan wilayah udara terbuka untuk kegiatan apapun dengan kriteria sebagai berikut :
- Pelepasan balon udara tanpa terkecuali
- Menaikkan layang-layang tanpa terkecuali
- Menyalakan laser pointer dengan intensitas tinggi ke arah atas tanpa terkecuali
- Menerbangkan drone atau pesawat lain sejenis kecuali seijin pihak terkait (Lanud Abd Saleh)
- Menerbagkan paralayang, Paramotor/Trike, Ultralight atau pesawat sejenis seizing Pihak yang berwenang (Lanud Abd Saleh)