Kepastian dimulainya cuti bersama jatuh pada tanggal 23 Juni besok, hal itu didapat setelah terbit surat edaran Pemkot Malang yang merujuk Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Selain menegaskan tanggal mulainya cuti bersama, dalam surat yang diteken Sekda Kota Malang, Drs. Idrus, M.Si bertanggal 16 Juni 2017 tersebut, juga tersurat bahwa setiap Kepala OPD diharapkan melakukan pengaturan dan pemantauan pelaksanaan cuti bersama dan hari libur nasional itu.
Dalam pelaksanaannya tentu saja tidak semua OPD kemudian mutlak menghentikan pelayanannya atau akan libur total. OPD-OPD tertentu yang melaksanakan fungsi khusus seperti Dinkes (RSUD, Puskesmas dan Poliklinik), BPBD, DLH, Satpol PP, maupun Dishub, tentu pelaksanaan cuti bersama tersebut akan diatur sedemikian rupa sehingga pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara maksimal. Kepala OPD diberi kewenangan untuk mengatur hal tersebut, setidaknya itulah esensi dan maksud dari bagian surat tersebut.
Melalui surat tersebut diungkapkan bahwa libur panjang itu dimaksudkan agar efektifitas dan efisiensi hari kerja dapat terwujud. Harapannya ketika kembali memasuki hari kerja pada Senin, 3 Juli 2017 nanti, tak ada lagi ASN yang bolos ataupun memperpanjang liburnya dengan berbagai alasan. Sehingga peningkatan fungsi pelayanan yang diharapkan masyarakat benar-benar dapat diwujudkan.
Setidaknya dengan dimulainya libur panjang yang lebih awal sehari dari perkiraan, memberikan keleluasaan bagi ASN yang hendak mudik untuk merencanakan perjalanannya. Mereka bisa menghindari kepadatan arus puncak mudik yang diperkirakan terjadi pada Sabtu dan Minggu (24-25 Juli), dengan pulang kampung lebih awal pada Jum’at.
Mari kita sambut Lebaran tahun ini dengan penuh rasa bahagia, semangat dan tetap guyup rukun, salam Tahes Komes (j-co)