Dalam rangka meningkatkan peneriamaan Pajak Daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, Dispenda menghimbau kepada Wajib Pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan PBB untuk segera melakukan pembayaran sebelum Batas akhir tanggal 31 Juli 2016, sesuai surat edaran dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang nomor: 973/975/35.73.313/2016tanggal 29 Juni 2016.
Untuk itu kepada Ketua RW di masing-masing wilayah untuk mensosialisasikan hal-hal sebagai berikut:
- Wajib Pajak PBB harus segera melunasi PBB tahun 2016 sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2016
- Pelunasan PBB dapat dilakukan melalui loket Bank Jatim terdekat
- Bagi wajib Pajak yang belum menerima SPPT PBB tahun 2016 dapat segera menghubungi kelurahan melalui RT/RW atau dapat membanyar PBB dengan membawa SPPT ( tahun-tahun sebelumnya) atau cukup dengan membawa NOP (nomor Objek Pajak)
- Menunjukkan bukti pelunasan PBB pada saat meminta pelayanan di kelurahan
Upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak sudah sangat getol, mulai dari memberikan kemudahan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui smartphone (online), hingga membuka loket pembayaran PBB setiap sore di pasar-pasar takjil pada bulan Ramadhan kemarin (j-co)