Berdasar Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang nomor: 470/714/35.73.308/2017 tertanggal 26 April 2017 tentang Pencetakan KTP- Elektronik.
Dalam edaran tersebut Dispenduk Capil Kota Malang akan melakukan pencetakan KTP Elektronik untuk menggantikan Surat Keterangan yang saat ini dipegang oleh penduduk. Mengingat droping blangko e-KTP untuk kota Malang hanya 10.000 (sepuluh ribu ) keping untuk tahap I, maka sebagai tahap I pencetakan KTP elektronik akan di prioritaskan bagi penduduk yang memegang Surat Keterangan yang dikeluarkan periode Bulan Agustus s/d 15 Oktober 2016 dengan status PRR (Print Ready Record) atau sudah siap cetak.
Pendaftaran dilakukan melalui petugas Dispenduk Capil yang ada pada masing-masing kelurahan dengan melampirkan persayaratan sebagai berikut:
- FC Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki
- FC Kartu Keluarga
Layanan pencetakan ini dibuka mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Mei 2017.