Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang menggelar layanan tera ulang selama dua hari di Kantor Kelurahan Sawojajar pada tanggal 14 dan 15 Juni bagi pedagang-pedagang yang ada di wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Hal ini dilakukan berdasarkan UU no 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mana mewajibkan melakukan Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Layanan Tera Ulang ini pun tidak dipungut biaya (Gratis) peserta hanya lakukan pendaftaran kemudian melakukan pengujian UTTP jika tidak bermasalah maka akan dibubuhi cap tanda tera, namun jika terjadi ketidak sesuaian maka akan dilakukan reparasi oleh petugas. Untuk hari pertama, Rabu (14/6) dari 11 pemohon hanya terdapat 3 yang bermasalah. Dari 3 timbangan yang bermasalah itu karena faktor ketidaksengajaan dan langsung dilakukan reparasi sehingga menjadi layak pakai. Kegiatan yang rutin diadakan satu tahun sekali ini bertujuan untuk memastikan bahwa timbangan yang beredar di masyarakat berfungsi normal serta menjamin alat ukur timbangan yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan takarannya agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. (j-co)