Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang bernama Pemberian Keringan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur pada tahun ini rencananya di gelar pada bulan September. Pemutihan Pajak Kendaraan meliputi pembebasab pokok dan sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) dan sanksi administratif kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini tentunya merupakan kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur yang saat ini masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 ini merupakan bentuk inovasi daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat demi meringankan beban masyarakat dalam melakukan daftar ulang kendaraan bermotor setiap tahun dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Dengan adanya Pemutihan Pajak kendaraan, di harapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga meningkat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2009 dan terbukti mampu mendongkrak pendapatan daerah dari pembayaran pajak. Kepada masyarakat yang akan mengikuti program Pemutihan pajak Kendaraan 2016 ini di himbau untuk melakukan pembayaran lebih awal, hal ini berdasarkan pada pengalaman di tahun – tahun sebelumnya selalu terjadi antrian panjang pada akhir periode program.
Pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 akan di mulai pada tanggal 5 September 2016 sampai dengan 3 Desember 2016, dan bila memungkinkan akan di perpanjang seperlunya sesuai Surat edaran mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 yang telah di terbitkan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dengan nomor 970/4534/1/120.22/2016 dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubenur Jawa Timur, Soekarwo.
Persyaratan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu membawa (Surat Tanda Nomor kendaraan ) STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama di kepemilikan kendaraan. Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 ini tidak bisa di lakukan melalui Samsat Corner ataupun via ATM, melainkan masyarakat wajib pajak harus melakukan pembayaran ke kantor Samsat sesuai dengan wilayahnya masing – masing di mana kendaraannya terdaftar.
Sumber : http://kabarsurabaya.org