Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 7 a.
“Jika masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadarluasanya,” ujar Tjahjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP itu pun meminta agar masyarakat jangan terpedaya oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP baru.
Sebab, banyak warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk memperpanjang e-KTP.
“E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, untuk yang sudah kadaluarsa, pun masih sah dan tetap berlaku,” ungkap dia.
Karena itu Tjahjo meminta agar masyarakat tak perlu takut jika ada razia dari pihak kepolisian ataupun untuk keperluan mengurus administrasi.
“Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun,” ujar Tjahjo.
sumber berita : news.liputan6.com
sumber foto : antaranews