Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Online dan Serentak, Pemerintah Buka Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan

Online dan Serentak, Pemerintah Buka Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan

Kabar gembira bagi putra-putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat. Tahun 2017 ini, pemerintah membuka kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi menjadi siswa-siswi/taruna-taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).

Ada delapan LPID yang membuka kesempatan 8.348 kursi calon siswa/siswi. Adapun delapan LPID dimaksud adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang membuka kesempatan untuk 4.920 siswa.

Adapun LPID lainnya adalah Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 1.689 kursi, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang membuka 600 kursi,  Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang mencari 165 calon siswa, 500 calon siswa Poltekim dan Poltekip, 250 orang untuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), Sekolah Tinggi Intelijen Negera (STIN) sebanyak 124 calon siswa dan sebanyak 100 orang untuk Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).

Bagi warga masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftaran dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan jadwal. Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 9 Maret s/d 31 Mei 2017.

Adapun himbauan dari Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Dwi Wayu Atmaji melalui surat Pengumuman nomor: 125/S.SM.01.00/2017, agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan Siswa-Siwi/Taruna-Taruni tersebut, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Ditambahkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 8 (delapan) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Seleksi akan dilakukan secara bertahap dimasing-masing kementrian/lembaga salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementrian/Lembaga.

Untuk peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tes SKD dikenakan biaya Rp.50.000,00 per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Daerah. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Kepala Badan kepegawaian Negara. Namun Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Serta Bdan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut diatas, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi/lembaga Pendidikan Kedinasan.

Untuk pengangkatan menjadi CPNS,  dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Jadi, meskipun sudah diterima di lembaga  pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS.

Berikut Surat Pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Dan Reformasi Birokrasi tanggal 1 Maret 2017.

Surat Pengumuman

alur Pendaftaran

Jadwal

Formasi

Unduhan Dari Kementrian/lembaga penyelenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published.