Syarat Pengajuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
antara lain :
- Surat Pengantar dari RT & RW
- Fc KTP
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Mengisi Formulir F.1.01 (Balngko KK)
- Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin;
- Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir);
- Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
- Membuat Surat Pernyataan Kehilangan KK (bagi yang KK hilang); Contoh Pernyataan Kehilangan KK
Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :