Home » Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Syarat Pengajuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
antara lain :

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Fc KTP
  3. Kartu Keluarga (KK) lama;
  4. Mengisi Formulir F.1.01 (Balngko KK)
  5. Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin;
  6. Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir);
  7. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  8. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan KK (bagi yang KK hilang); Contoh Pernyataan Kehilangan KK

Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
kk

Download Form Isian KK

Leave a Reply

Your email address will not be published.