Home » Pelayanan Pembutan KTP

Pelayanan Pembutan KTP

Syarat Pengurusan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
antara lain :

KTP BARU (umur 17 tahun)

1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Akte Kelahiran ybs

PERUBAHAN KTP

1. KTP Asli
2. Foto Copy KK 
3. Melampirkan bukti pendukung atas perubahan KTP

KTP HILANG

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ASLI dan Foto Copy (jika KTP hilang)
Bukti fisik KTP yang rusak
2. Foto Copy KK 

KTP RUSAK

1. KTP Asli
2. Foto Copy KK

Leave a Reply

Your email address will not be published.