Syarat Pengurusan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) antara lain : KTP BARU (umur 17 tahun) 1. Foto Copy KK 2. Foto Copy Akte Kelahiran ybs PERUBAHAN KTP 1. KTP Asli 2. Foto Copy KK 3. Melampirkan bukti pendukung atas perubahan KTP KTP HILANG 1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ASLI dan Foto Copy (jika KTP hilang) Bukti fisik KTP yang rusak 2. Foto Copy KK KTP RUSAK 1. KTP Asli 2. Foto Copy KK