Home » Berita Kelurahan » Tahap IV Pencetakan E-KTP, berikut Syarat dan Ketentuannya

Tahap IV Pencetakan E-KTP, berikut Syarat dan Ketentuannya

Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 470/1204/35.73.308/2017 tanggal 1 Agustus 2017, bahwasannya akan melakukan pencetakan KTP elektronik tahap IV. Sebagaimana tahap sebelumnya pencetakan e-KTP ini akan dapat dilayani jika status data PRR (Print Ready Recor) atau sudah siap cetak.

Untuk ketentuan pada tahap IV ini diprioritaskan bagi penduduk yang memegang Surat Keterangan dengan tanggal pengeluaran surat mulai tanggal 1 Desember  sampai dengan 31 Desember 2016

Pendaftaran dilakukan melalui petugas Dispendukcapil yang ada pada masing-masing Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. FC Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki (1 lembar)
  2. FC Kartu Keluarga (1 lembar)

Harapan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang informasi ini agar disebar luaskan kepada masyarakat Kota Malang

Berikut Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published.