Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Kini Urus KIA Bisa Di Kelurahan

Kini Urus KIA Bisa Di Kelurahan

Sebagaimana surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Malang tentang Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bahwa kepengurusan KIA sudah bisa dilaksanakan di masing-masing Kelurahan di Kota Malang. Untuk itu loket kepengurusan KIA di Kelurahan Sawojajar akan di buka mulai Senin tanggal 22 Mei 2017.

Untuk persyaratan dan ketentuannya adalah

  1. Usia 0 s/d 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah
  2. Domisili Kota Malang
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Foto Copy KK orang tua/wali
  5. Foto Copy KTP-EL kedua orang tua
  6. Yang sudah berusia 5 tahun dilampiri pas photo 2 lembar (ukuran 3×4)
  7. Untuk pengajuan KIA yang hilang, dilampiri Surat kehilangan dari Kepolisian

Berikut formulir KIA dapat di download disini

Leave a Reply

Your email address will not be published.