Home » Berita Kelurahan » Informasi Publik » Surat Keterangan Kematian Dan Surat Keterangan Kelahiran Kini Tidak Berlaku Lagi

Surat Keterangan Kematian Dan Surat Keterangan Kelahiran Kini Tidak Berlaku Lagi

Malang Kota -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang menerbitkan surat edaran tentang Pemanfaatan Dokumen Kependudukan dengan nomor : 474/1717/35.73.316/2016 tanggal 18 Agustus 2016. Hal ini menindak lanjuti diskusi yang dilakukan Dispenduk dengan Camat serta Lurah se-Kota Malang yang dilaksanakan pada Juni lalu, serta hasil jajak pendapat dengan seluruh Kasi Kesmas 57 Kelurahan dan 5 Kecamatan serta KUA se-Kota Malang pada bulan Agustus.

Dari hasil diskusi tersebut di peroleh hasil sebagai berikut

Pengahpusan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Lahir (Tripikat) yang diterbitkan oleh Kelurahan dan sebagai gantinya akan di terbitkan Akta Kematian dan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

Legalisir semua dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Kematian dan Akta Kelahiran) dan dokumen-dokumen lain yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

Bagi penduduk yang sudah meninggal dunia, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak biasa dilegalisir, Legalisir dokumen kependudukan yang sifatnya tidak mendesak dapat dilakukan melalui petugas Dispenduk yang berada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan dokumen aslinya. Untuk percepatan kepemilikan Akta Kematian setiap bulan Kelurahan mengirimkan laporan data kematian warganya sebagaimana formulir yang telah dikirimkan sebelumnya dengan menambah data tentang jam kematian dan nomor HP pelapor, sementara untuk status kependudukan, perubahan status kawin menjadi status cerai mati pada Kartu Keluarga dan KTP harus dilengkapi dengan data pendukung berupa Akta Kematian.

Adapun pembuatan surat keterangan untuk nikah (N-1 s/d N-7), untuk biodata calon pengantin yang terkait dengan nama, tempat lahir, tanggal dan bulan serta tahun lahir harus sudah sesuai dengan Akta Kelahiran, KK dan KTP demikian juga dengan status perkawinannya serta data nama orang tuanya juga harus sama dan sesuai dengan KK dan KTP serta surat Nikah Orang Tua, jadi data pada Akte, KTP dan KK serta Surat Nikah orang tua harus sama. Sebelumnya hal tersebut mengenai legalisir dan penghapusan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian sudah di sosialisasikan dan di komunikasikan kepada seluruh lembaga pelayanan publik se-Kota Malang pada 9 Agustus lalu.

Strategi yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan adalah melalui  pemutakhiran database kependudukan,  meningkatkan kualitas database kependudukan serta keakuratan database kependudukan  sehingga dapat manfaatkan sebagai data statistic yang akurat (j-co)

berikut surat edaran Dispenduk :

dispenduk 1 19-Aug-2016 15-25-21

8 comments

  1. Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bahwa orang yang telah tiada kewajiban pajaknya gugur.

    Namun anehnya kejadian unik ini terjadi di keluarga saya. Padahal ayah saya telah tiada sejak 2008 dan telah dilakukan pelaporan bahwa beliau telah tiada.

    Koq ya tetap saja tiap tahun dapat surat penagihan pajak. Anehkan ?

    Saran saya adalah seharusnya data kependudukan dan kematian bisa terintegrasi dengan pajak sehingga tidak terjadi hal aneh tersebut.

  2. terima kasih atas saran saudara, data kependudukan memang sudah terintegrasi dengan pelayanan publik yang ada, namun database kependudukan akan berubah sesuai dengan pendukung yang ada, termasuk meninggalnya seseorang, data penduduk akan berubah (pada database) jika terdapat data pendukung berupa akte kematian. untuk itu program diatas adalah untuk mengurangi hal hal semacam ini, selama ini jika ada kerabat yang meninggal pihak keluarga cuman melaporkan kematiannya saja yaitu berupa Surat Keterangan Kematian, tanpa melakukan pembuatan akta kematian.

Leave a Reply

Your email address will not be published.