Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013. Pada perubahan tersebut khusus pada pasas 1 angka 8 yang menyatakan bahwa Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti outentik yang dihasilakan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sehubungan dengan hal ...
Read More »