Rajajowas – Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.
Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan banyak dari masyarakat memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH). Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan.
Pak Asrangi warga RW.02 Kelurahan Sawojajar Kota Malang, kini dapat bernafas lega, pasalnya upayah untuk merehabilitasi rumah tinggalnya sudah tercapai, Melalui Koordinasi antara Ketua RW, PKK Kelurahan dan Dinas Sosial Bapak Asrangi mendapat bantuan program RSTLH dari Kemeterian Sosial. Kebahagiaan itu tidak hanya di rasakan oleh Bapak Asrangi saja melainkan seluruh warga, mereka bergotong royong mengadakan kerja bakti untuk memperbaiki rumah Pak Asrangi.
Rasa syukur yang dalam terlihat dari senyum bapak Asrangi, “sebuah berkah di bulan Ramadhan saya mendapat bantuan ini, semoga lebaran nanti rumah ini sudah selesai”.
Harapan kedepan agar selalu ditkatkan peran warga dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM dan elemen lainnya. Mari sukseskan program RSTLH ini sebagai upaya menuju masyarakat yang makmur dan sentosa.
Beberapa aturan dan kriteria RSTLH
A. Kriteria Kepala Keluarga Penerima Bantuan RS-RTLH
1. Memiliki KTP/identitas diri yang berlaku;
2. Kepala keluarga /anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiian;
3. Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin seperti zakat dan raskin;
4. Tidak memiliki asset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama 3 bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati;
5. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan /desa atas status tanah.
6. Rumah yang dimiliki dan ditempati adalah rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, dengan kondisi sebagai berikut :
a. Tidak permanen dan / atau rusak;
b. Dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, seperti : papan, ilalang, bamboo yang dianyam/gedeg, dsb;
c. Dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya;
d. Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak;
e. Diutamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan kakus.
B. Kriteria Sarana dan Prasarana Lingkungan
Sarana prasarana lingkungan yang menjadi sasaran kegiatan adalah :
1. Terletak pada lokasi RS-RTLH;
2. Merupakan fasilitas umum yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat terutama warga miskin;
3. Menjadi kebutuhan dan diusulkan oleh masyarakat;
4. Legal dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial;
5. Masyarakat setempat bersedia untuk mengalokasikan sumber daya yang mereka miliki seperti : lahan, tenaga dan material.
C. Kelompok Penerima Bantuan
Kepala Keluarga penerima bantuan dengan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota membentuk kelompok dengan anggota berjumlah 5 sampai dengan 10 KK. Tugas kelompok adalah :
1. Membentuk pengurus kelompok terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara;
2. Membuka rekening di Bank Pemerintah atas nama kelompok dengan specimen ditandatangani ketua dan bendahara;
3. Melakukan penilaian bagian rumah yang akan direhabilitasi;
4. Menetapkan toko bangunan yang akan menjamin penyediaan barang;
5. Mengusulkan pelaksana yang ahli dalam bidang bangunan (tukang);
6. Mengajukan usulan kebutuhan perbaikan rumah beserta dana yang diperlukan maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- setiap rumah untuk disetujui oleh Dinas SosialKab/Kota;
7. Membantu tukang yang telah ditunjuk untuk mengerjakan perbaikan rumah secara gotong royong dalam satu kelompok;
8. Setelah uang diterima, ketua membuat dan menandatangani tanda terima uang bantuan dari Kementerian Sosial sejumlah yang tercantum dalam rekening dengan diketahui aparat desa/kelurahan setempat dan segera dikirim ke Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas Sosial Kab/Kota;
9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan RS-RTLH kepada Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas Sosial Kab/Kota tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi dengan malampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran dan surat pernyataan telah diselesaikannya pekerjaan yang diketahui kepala desa/lurah.
sumber :http://www.kemsos.go.id